Kuliner Kota Tapis Berseri
Benchmarking seringkali menjadi pintu masuk oleh Account Representative dalam menilai tingkat kewajaran pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pengertian Benchmarking
adalah suatu proses sistematik dalam membandingkan produk, jasa atau praktik suatu organisasi terhadap kompetitor atau pemimpin industri untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Dalam melakukan benchmarking, suatu organisasi membandingkan nilai-nilai tertentu (dari dalam organisasi) dengan suatu titik referensi atau standar keunggulan yang sebanding dengan tujuan menentukan langkah-langkah yang sistematik dan terarah dalam mencapi tujuan yang diharapkan

Benchmarking ala Direktorat Jenderal Pajak
Model benchmarking umum digunakan dalam dunia bisnis. Namun oleh Direktorat Jenderal Pajak, model ini ini diadopsi dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Dengan asumsi bahwa Wajib Pajak yang memiliki karakteristik yang sama akan cenderung memilki perilaku bisnis yang sama, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakteristik Wajib Pajak yang bersangkutan. Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.

Karakteristik Total Benchmarking
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009 Tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatnya disebutkan bahwa Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik sebagai berikut :
  1. Rasio total benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha
  2. Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan
  3. Ada keterkaitan antar rasio benchmark
  4. Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tujuan Total benchmarking
  1. Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak
  2. Membantu pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, terutama menyangkut kepatuhan materialnya
Manfaat Total Benchmarking
  1. Supporting tools bagi program intensifikasi/ penggalian potensi
  2. Alat bantu dalam penghitungan tax gap
Proses dan Metode penetapan Benchmark
  1. Nilai masing-masing benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak
  2. Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  3. Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari : Elemen-elemen Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
  4. Beberapa Wajib Pajak yang dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya
  5. Penentuan nilai benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average)
Macam-macam Rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio yang terdiri dari rasio-rasio yang mengukur kinerja operasional, rasio input, rasio PPN dan rasio aktivitas luar usaha. Pemilihan rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Rasio- rasio tersebut meliputi :
  1. Gross Profit Margin (GPM)
  2. Operating Profit Margin (OPM)
  3. Pretax Profit Margin (PPM)
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
  5. Net Profit Margin (NPM)
  6. Dividend Payout Ratio (DPR)
  7. Rasio PPN (pn)
  8. Rasio Gaji/Penjualan (g)
  9. Rasio Bunga/ Penjualan (b)
  10. Rasio Sewa/ Penjualan (s)
  11. Rasio Penyusutan/ Penjualan (py)
  12. Rasio Penghasilan Luar Usaha / Penjualan (pl)
  13. Rasio Biaya Luar Usaha/ Penjualan (bl)
  14. Rasio Input Lainnya/ Penjualan (x)


Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.